Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda