Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
