Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memastikan Penyandang Disabilitas mendapat akses terhadap layanan peringatan dini yang tepat waktu, akurat dan mudah dimengerti.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenis dan ragam disabilitas.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memiliki rencana kesiapsiagaan sendiri di tingkat rumah tangga.
(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Penyandang Disabilitas dan/atau pendamping, pengampu dan keluarga.
(5) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah Kota memberikan pelatihan tentang sistem peringatan dini, rencana tanggap darurat, dan rencana evakuasi kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
