Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan dapat mendaftarkan diri kepada Lurah di tempat tinggalnya, baik langsung maupun melalui pendamping atau lembaga pendamping. (2) Lurah menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui Camat. (3) Pendataan atau perubahan data terhadap Penyandang Disabilitas diverifikasi dan divalidasi. (4) Dalam hal diperlukan, Wali Kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda