Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi: infrastruktur milik Pemerintah/Pemerintah Daerah Kota, Swasta dan masyarakat yang menyediakan layanan publik. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung dan lingkungan; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan pemakaman.
Koreksi Anda