Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi:
infrastruktur milik Pemerintah/Pemerintah Daerah Kota, Swasta dan masyarakat yang menyediakan layanan publik.
(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung dan lingkungan;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan pemakaman.
Koreksi Anda
