Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Jaminan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.
Koreksi Anda