Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.
Koreksi Anda
