Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk: a. bekerja di bidang pemerintahan atau swasta; b. melakukan usaha mandiri; dan c. mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kompetensi, ragam disabilitas, kondisi, dan kebutuhan individu.
Koreksi Anda