Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk:
a. bekerja di bidang pemerintahan atau swasta;
b. melakukan usaha mandiri; dan
c. mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kompetensi, ragam disabilitas, kondisi, dan kebutuhan individu.
Koreksi Anda
