Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai: a. potensi Penyandang Disabilitas; b. lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan c. penyelenggaraan bursa kerja yang ramah Penyandang Disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. jumlah Penyandang Disabilitas usia kerja; b. ragam disabilitas; dan c. kompetensinya. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala dan dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diakses Pemberi Kerja/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Koreksi Anda