Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 2% (dua persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 1% (satu persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.
(3) Dalam upaya memastikan terpenuhinya kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselenggarakan pelatihan bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Perusahaan swasta yang terbukti tidak memenuhi kuota pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penutupan tempat usaha.
Koreksi Anda
