Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin tidak ada diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas dalam semua sektor kehidupan melalui fasilitasi upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda