Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak memberikan pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan; dan
b. penyediaan fasilitas untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan berupa:
1. rumah aman (safe house);
2. pendampingan dalam bentuk konseling, mediasi, penanganan hukum, psikologis, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan ragam disabilitas; dan
3. proses pemulihan korban.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
