Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d bertujuan untuk melakukan pemulihan kesehatan serta pengoptimalan fungsi tubuh dan/atau mental bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami persoalan kesehatan atau karena kondisi disabilitasnya.
(2) Pemulihan kesehatan dan mengoptimalkan fungsi tubuh dan/atau mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fisioterapi;
b. pendampingan pemberian obat bagi disabilitas mental;
c. pendampingan psikologis dan psikiater; dan
d. layanan lain yang dibutuhkan.
(3) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif dapat dilaksanakan di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau perawatan rumah oleh tenaga kesehatan (home care) sesuai dengan kompetensinya.
Koreksi Anda
