Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pariwisata dan budaya mengupayakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan pariwisata. (2) Upaya aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. prioritas dalam layanan informasi, akomodasi, dan transportasi; b. penyediaan fasilitas dan kemudahan untuk mengakses tempat-tempat maupun kegiatan/acara kepariwisataan; c. tersedianya petugas yang dapat berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas untuk memperoleh layanan kepariwisataan secara mudah dan tepat; dan d. tersedianya petunjuk tertulis maupun suara yang dirancang berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.
Koreksi Anda