Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan/atau dispensasi dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan swasta meliputi:
a. prioritas dalam layanan administrasi, pemeriksaan, dan perawatan;
b. penyediaan fasilitas dan aksesibilitas kemudahan untuk mengakses semua layanan dari setiap unit layanan kesehatan;
c. tersedianya petugas yang dapat berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas untuk memperoleh layanan kesehatan secara mudah dan tepat; dan
d. tersedianya petunjuk tertulis maupun suara yang dirancang berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.
(2) Dalam situasi Penyandang Disabilitas tidak dapat mengurus dirinya sendiri, maka dapat diwakilkan kepada pendamping, keluarga atau pengampu untuk pengurusan administrasi pelayanan kesehatan.
(3) Petugas penyelenggara kesehatan menjangkau Penyandang Disabilitas yang tidak dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat karena kondisi disabilitas dan kesehatan berdasarkan laporan dari pendamping, keluarga, pengampu, masyarakat atau berdasar temuan lapangan dari petugas.
Koreksi Anda
