Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan dan menginformasikan kondisi Penyandang Disabilitas yang terdampak bencana. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas, dan masyarakat. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur dan jenis disabilitas.
Koreksi Anda