PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU IVATIOIVALLY DDTERMINED CONTRIBUTION
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional.
(21 Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. energi;
d. industri;
e. pertanian;
f. keuangan; dan
g. perencanaanpembangunannasional.
SK No26573lA
(2) Penyusunan . . .
EEFEIiitrN EUK IND
l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1. disetujui, keputusan bersama MENETAPKAN perubahan Alokasi Karbon; atau
2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC.
A
Bagian . . .
FEPUBLIK INDONESIA _10_
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan lklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b. pengembangankapasitas;
c. penciptaan kondisi pemungkin;
d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim;
f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program;
g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
h. pelaksanaan NDC; dan
i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e. tata kelola;
f. kebutuhan dana;
g. sumber pendanaan;
h. teknologi; dan
i. peningkatankapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
iIT{{l-.I{n BUK IND
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.
(l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor.
(21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan; dan/atau
g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub. . .
BUK INDONESIA
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit;
b. minyak dan gas;
c. transportasi;
d. bangunan;
e. limbah padat;
f. limbah cair;
g. sampah;
h. industri;
i. persawahan;
j. peternakan;
k. perkebunan;
1. kehutanan;
m. pengelolaan gambut dan mangrove;
n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 11...
_13_ Pasal 1l
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
(l) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon(HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan
f. sulfur heksafluorida (SFo).
(21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
e. pengelolaan .
e. pengelolaan limbah; dan
f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Menteri MENETAPKAN sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(21 Pemantauan selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan...
EEPUBUK INOONESIA
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufa dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergouemmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan
d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.
Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
dimaksud
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait.
(21 Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarkan:
a. hasil ...
_ 16_
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan dengan tahapan:
a. identilikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat nasional;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat nasional;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan lklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(41 Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh:
a.menteri...
K INDONESIA -t7-
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. Menteri, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan.
(21 Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional;
f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan
g. dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. men)rusun
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam . . .
dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan Baseline Enisi GRK nasional dan/ atau Sektor.
(1) Gubernur menJrusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional.
(21 Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional;
f. Baseline Emisi GRK Sektor;
g. Hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
dan
i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi;
b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan
c. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan.
(4) Hasil penJrusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dilakukan pembahasan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
c
(5) Pembahasan . . .
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian Boseline Emisi GRK provinsi dengan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau ditetapkan.
(1) Gubernur MENETAPKAN Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Pasal 2 I (l) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/ atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(21 Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Ba.seline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur . . .
R,EPUELIK INDONESIA -2t- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Ba,seline Err,,isi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan dalam hal hasil pembahasan perub ahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur MENETAPKAN perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provrnsl.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COze.
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. Alokasi Karbon nasional;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
f. kapasitas sumber daya.
b c
(2) Penyusunan . . .
(21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
(l ) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. Alokasi Karbon Sektor;
c. .target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. aspek perekonomian dan sosial nasional;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor;
dan
f. kapasitas sumber daya.
(21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
Sub Sektor pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. Sub. . .
a
b. Sub Sektor industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh Menteri;
d. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. Sub Sektor kehutanan dan pengelolaan gambut dan mangrove, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
f. Sub Sektor pengelolaan karbon biru, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(41 Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor berupa:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
b. total target Mitigasi Perubahan lklim semua Sub Sektor.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a.perubahan...
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor;
c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau Sektor; dan/ atau
d. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(21 Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial;
f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
g. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan . . .
K INDONESIA
(21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pengembanganprovinsi.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas banr di tingkat provinsi;
d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau
e. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(21 Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Perubahan . . .
R,EPUBUK INDONESIA
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur MENETAPKAN perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun dan ditetapkan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(1) Gubernur men5rusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(21 Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi;
f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi;
C. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
i. kapasitas sumber daya.
(4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
SK No2657llA
(6) Berdasarkan . . .
(6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(71 Gubernur MENETAPKAN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.