Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l dan Pasal 52 dilaporkan oleh:
a. bupati/wali kota kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. Menteri Terkait/kepala lembaga terkait kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim setiap tahun.
(3) Laporan pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
