Koreksi Pasal 82
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. peningkatankapasitas;
f. teknologi; dan C. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Pelaporan . . .
BUK INDONESIA
(21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
