Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus tercatat di SRUK.
(21 Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda
