Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
