Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: a.menteri... K INDONESIA -t7- a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi; b. Menteri, selaku koordinator Sektor limbah; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian; dan e. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan berdasarkan: a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; d. aspek ekonomi dan sosial; e. Baseline Emisi GRK nasional; f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan g. dokumen perencanaan pembangunan nasional. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor; b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor; c. analisis dukungan sumber daya di tingkat Sektor; d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan e. men)rusun e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
Koreksi Anda