Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional.
(21 Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.
Koreksi Anda
