Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.
Koreksi Anda