Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon(HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan
f. sulfur heksafluorida (SFo).
(21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
e. pengelolaan .
e. pengelolaan limbah; dan
f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Menteri MENETAPKAN sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.
Koreksi Anda
