Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK: a. karbon dioksida (COz); b. metana (CH+); c. dinitro oksida (NzO); d. hidrofluorokarbon(HFCs); e. perfluorokarbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluorida (SFo). (21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas: a. pengadaan dan penggunaan energi; b. proses industri dan penggunaan produk; c. pertanian; d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya; e. pengelolaan . e. pengelolaan limbah; dan f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Menteri MENETAPKAN sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.
Koreksi Anda