Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus memastikan Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatannya tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu periode. (21 Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab Instalasi yang Diatur melakukan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya; dan/ atau c. membeli OjFsef Emisi GRK. (3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon. (4) Tata cara penyelenggaraan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon.
Koreksi Anda