Koreksi Pasal 85
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Validasi dan Verilikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; dan
c. terakreditasi oleh:
1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Oltset Emisi GRK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.
Koreksi Anda
