Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1. disetujui, keputusan bersama MENETAPKAN perubahan Alokasi Karbon; atau
2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Koreksi Anda
