Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral; b. penambahan Data Aktivitas baru; c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan: a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah; b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon: 1. disetujui, keputusan bersama MENETAPKAN perubahan Alokasi Karbon; atau 2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Koreksi Anda