Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/ kepala lembaga terkait.
(21 Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan
b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda
