Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/ kepala lembaga terkait. (21 Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat: a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda