Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur dapat melakukan penjualan Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui perdagangan Ojrset Emisi GRK. (2) Untuk mendapatkan Unit Karbon Ojrset Emisi GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penyampaian DRAM atau DPP kepada Menteri Terkait untuk dilakukan pencatatan; b. validasi DRAM atau DPP melalui Lembaga Validasi Independen; c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM atau DPP; d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui kmbaga Verifikasi Independen; dan e. laporan hasil verilikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Menteri Terkait. (3) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a berisi informasi: a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Conuention on Climate Ctnnge, dan internasional lainnya; d. analisis dampak lingkungan; e. analisisdampakpembangunan berkelanjutan; f. peran konsultasi publik; dan g. data pendukung. (4) Menteri Terkait bertanggung jawab memastikan tahapan mendapatkan Unit Karbon Ojtsef Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan. (5) Menteri menerbitkan Unit Karbon SPE GRK setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Terkait. (6) Unit Karbon non-SPE GRK diterbitkan oleh standar internasional setelah menyelesaikan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mendapat persetujuan Menteri Terkait. (7)Unit. . . (7) Unit Karbon OjFset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatatkan pada SRUK. (8) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real timel, permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.
Koreksi Anda