Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim;
c.penyusunan...
K INDONESIA
c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan lklim; dan
d. pen)rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Koreksi Anda
