Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim; b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim; c.penyusunan... K INDONESIA c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan lklim; dan d. pen)rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Koreksi Anda