Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupate n lkota. dilakukan melalui tahapan:
a. penJrusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
(2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
A
b. Rencana . . .
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/ kota paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh:
a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan
b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
