Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupate n lkota. dilakukan melalui tahapan: a. penJrusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi paling sedikit mengacu pada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional; A b. Rencana . . . b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi. (3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/ kota paling sedikit mengacu pada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh: a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda