Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan: a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Pasal T2 (1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi: a. penerima manfaat; dan b. mekanisme pembagian manfaat. (21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (3) Mekanisme . . . i:ET]EIEtrN (3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan: a. kewenangan; b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Koreksi Anda