Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. Inventarisasi Emisi GRK; b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK; c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Pasal 11... _13_ Pasal 1l (1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi: a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
Koreksi Anda