Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 11...
_13_ Pasal 1l
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
Koreksi Anda
