Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 53 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIII ...
_42_
Koreksi Anda
