Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Unit Karbon Ojtset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) dapat diperjualbelikan kepada:
a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
b. Pelaku Usaha yang melakukan Ojr.set Emisi GRK secara sukarela; dan/ atau
c. masyarakat.
Koreksi Anda
