Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Karbon Ojtset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6) dapat diperjualbelikan kepada: a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); b. Pelaku Usaha yang melakukan Ojr.set Emisi GRK secara sukarela; dan/ atau c. masyarakat.
Koreksi Anda