Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung pencapaian target NDC. l2l Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.
Koreksi Anda