Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(l) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung pencapaian target NDC.
l2l Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perdagangan Karbon;
b. Pembayaran Berbasis Kinerja;
c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau
d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.
Koreksi Anda
