Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan / atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.
Koreksi Anda
