Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dilakukan melalui: a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon luar negeri.
Koreksi Anda