Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dilakukan melalui:
a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau
b. Perdagangan Karbon luar negeri.
Koreksi Anda
