Koreksi Pasal 84
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
l2l Pelaksanaan validasi dan verifrkasi untuk usaha dan/ atau kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh lembaga Validasi dan Verifikasi Independen.
(3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggzrraan instrumen NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke dalam SRUK.
Pasal 85...
ELIK INDONESIA
Koreksi Anda
