Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan lklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b. pengembangankapasitas;
c. penciptaan kondisi pemungkin;
d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim;
f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program;
g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
h. pelaksanaan NDC; dan
i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e. tata kelola;
f. kebutuhan dana;
g. sumber pendanaan;
h. teknologi; dan
i. peningkatankapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
iIT{{l-.I{n BUK IND
Koreksi Anda
