Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan lklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi: a. pengembangan kepemilikan dan komitmen; b. pengembangankapasitas; c. penciptaan kondisi pemungkin; d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim; f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program; g. penyusunan pedoman implementasi NDC; h. pelaksanaan NDC; dan i. pemantauan dan kaji ulang NDC. (3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat: a. rincian Baseline; b. rincian target; c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim; d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim; e. tata kelola; f. kebutuhan dana; g. sumber pendanaan; h. teknologi; dan i. peningkatankapasitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian iIT{{l-.I{n BUK IND
Koreksi Anda