Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Conesponding Adjustment, mencakup: l. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; 2. perdagangan Ojr.set Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan 3. perdagangan Of.set Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan . . . K INDONESIA b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Ojtsef Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Ojr.set Emisi GRK sukarela. (21 Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait. (3) Unit Karbon Ojtset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nation s Frameutork Conuention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda