Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas:
a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Conesponding Adjustment, mencakup:
l. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional;
2. perdagangan Ojr.set Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris;
dan
3. perdagangan Of.set Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya;
dan
b. perdagangan . . .
K INDONESIA
b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Ojtsef Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Ojr.set Emisi GRK sukarela.
(21 Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait.
(3) Unit Karbon Ojtset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nation s Frameutork Conuention on Climate Change, atau standar internasional lainnya.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Koreksi Anda
