Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap penurunan emisi yang dihasilkan melalui Ojrset Emisi GRK melalui instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) merupakan bagian dari kontribusi terhadap pencapaian NDC.
(21 Menteri wajib menghitung penurunan selumh emisi yang dihasilkan melalui Ojf.set Emisi GRK sebagai bagian dari pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan Corresponding Adjustment sesuai ketentuan United Nations Framework Conuention on Climate Change.
Koreksi Anda
