Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Palagraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Koreksi Anda