Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Karbon diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC.
l2l Perdagangan Karbon dilakukan melalui:
a. Bursa Karbon; dan/atau
b. perdaganganlangsung.
(3) Untuk menyelenggarakan Perdagangan Karbon, pemerintah melakukan:
a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional;
b. penerapan Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/ atau
d. administrasi transaksi karbon.
(4) Komite pengarah berkewajiban mengoordinasikan penJrusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri dan Menteri Terkait.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi...
INDONESTA
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.
Koreksi Anda
