Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas banr di tingkat provinsi;
d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau
e. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(21 Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Perubahan . . .
R,EPUBUK INDONESIA
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur MENETAPKAN perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Koreksi Anda
