Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK; c. alokasi . . . BUK INDONESIA c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Ik1im; dan/ atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Koreksi Anda