Koreksi Pasal 95
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK;
c. alokasi . . .
BUK INDONESIA
c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Ik1im; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Koreksi Anda
