Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim: a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6); dan b. provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (71. l2l Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/ atau Sub Sektor. (3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. b Pasal 32...
Koreksi Anda