Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda