Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Menteri Terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. (41 Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.
Koreksi Anda