Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait.
(21 Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarkan:
a. hasil ...
_ 16_
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan dengan tahapan:
a. identilikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat nasional;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat nasional;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan lklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(41 Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
