Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. Sektor; dan c. provinsi. dimaksud
Koreksi Anda