Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
dimaksud
Koreksi Anda
